SPBU 34.411.15 Bungursari Diduga Komersialisasikan MCK Fasum, Publik Pertanyakan Peran Pengawas


Purwakarta, Jawa Barat | 31 Desember 2025 – centranusanews

SPBU 34.411.15 yang berlokasi di Kecamatan Bungursari, Desa Cibening, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, disorot publik setelah diduga menjadikan fasilitas umum Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sebagai ajang bisnis berbayar. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan dan mencederai hak masyarakat atas fasilitas publik gratis.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kotak pembayaran di pintu keluar MCK, lengkap dengan seorang penjaga yang menunggu pengguna toilet. Ironisnya, penjaga tersebut terlihat merokok di area fasilitas umum, yang seharusnya dijaga kebersihannya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait standar pelayanan dan pengawasan di SPBU tersebut.

MCK merupakan fasilitas wajib di setiap SPBU sebagai bagian dari layanan publik, khususnya bagi pengguna jalan. Keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari fungsi utama SPBU dan tidak diperkenankan untuk dikomersialkan dalam bentuk pungutan apa pun kepada masyarakat.

Dari keterangan salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, penjaga toilet mengaku setiap hari diwajibkan menyetor uang sebesar Rp120.000 kepada seseorang yang disebut sebagai “bos”, melalui perantara keluarga. Lebih jauh, narasumber menyebut bahwa pihak tersebut mengelola hingga 10 lokasi serupa.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik pungutan MCK bukan insiden tunggal, melainkan telah terorganisir dan sistematis. Dugaan tersebut semakin menguat karena aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

Laporan masyarakat kepada redaksi centranusanews juga mengungkap kejanggalan lain, yakni adanya pengawas SPBU yang kerap keluar masuk area toilet. Bahkan, penjaga MCK disebut mengenakan seragam berwarna hijau yang diduga sebagai bentuk kamuflase agar terlihat seolah-olah bagian resmi dari operasional SPBU.

Padahal, sesuai ketentuan Pertamina, seluruh fasilitas toilet di SPBU wajib disediakan secara gratis dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diimbau melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135.

Secara hukum dan tata kelola, fasilitas MCK merupakan bagian integral dari aset SPBU dan tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan sumber pendapatan pribadi. Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan internal Pertamina serta prinsip pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media centranusanews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina dan manajemen SPBU 34.411.15 Bungursari untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas umum tersebut.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak berwenang agar SPBU sebagai sarana pelayanan masyarakat tidak berubah menjadi ladang bisnis terselubung yang merugikan pengguna jalan.

Penulis redaksi :

Lebih baru Lebih lama