Pelayanan Humanis Satpas Polres Bogor Kota Tuai Apresiasi, Masyarakat Diimbau Urus SIM Sendiri dan Hindari Calo


Bogor Kota 27 Juli 2026 – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bogor Kota mendapat apresiasi dari masyarakat berkat pelayanan yang ramah, humanis, dan profesional. Petugas memberikan pelayanan dengan sopan serta membantu setiap pemohon memahami seluruh tahapan pengurusan SIM secara jelas dan transparan.

Masyarakat yang datang untuk membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik dilakukan secara tertib dengan pendampingan petugas yang komunikatif.

Pelayanan yang mengedepankan sikap humanis tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, masyarakat diharapkan merasa nyaman selama mengikuti seluruh proses penerbitan SIM.

Dasar hukum mengenai kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Sementara itu, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah pemohon memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, lulus ujian teori, ujian praktik, serta persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai biaya penerbitan SIM, masyarakat juga diimbau untuk membayar sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi.

Satpas Polres Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan SIM. Mengurus SIM secara mandiri jauh lebih aman, mudah, dan transparan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih dari praktik percaloan.

Selain berpotensi merugikan masyarakat, praktik percaloan juga dapat menghambat terwujudnya pelayanan publik yang berintegritas. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur dan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memperoleh SIM secara sah.

Komitmen Satpas Polres Bogor Kota dalam memberikan pelayanan yang ramah, humanis, profesional, dan transparan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Pelayanan yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Dengan pelayanan yang semakin baik, masyarakat diimbau untuk selalu mengurus SIM melalui jalur resmi, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta menghindari segala bentuk praktik percaloan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama