NGUNUT DARURAT JUDI: SABUNG AYAM, DADU, DAN CAPJIKI DIDUGA BEROPERASI TERANG-TERANGAN, WARGA TAGIH NYALI PENEGAK HUKUM”


Tulungagung — Aroma praktik perjudian di wilayah Ngunut, Kabupaten Tulungagung, kian menyengat dan tak lagi bisa disembunyikan. Aktivitas sabung ayam, permainan dadu, hingga capjiki disebut-sebut berlangsung terbuka, seolah kebal hukum. Kondisi ini memantik kemarahan warga yang merasa wilayahnya berubah menjadi “zona bebas judi”.

Sorotan utama mengarah ke Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut. Di lokasi ini, aktivitas perjudian diduga berjalan nyaris tanpa jeda. Dari siang hari hingga menjelang pagi, kerumunan orang silih berganti datang, membawa uang dan harapan menang—namun meninggalkan keresahan bagi warga sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan lagi rahasia umum. “Setiap hari ramai. Mulai sore sampai dini hari. Suaranya bising, orang luar daerah berdatangan. Ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya.

Informasi lain menyebutkan bahwa perputaran uang di arena tersebut tidak kecil. Dalam satu hari, omzet diduga bisa mencapai puluhan juta rupiah. Angka ini memperlihatkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar permainan biasa, melainkan sudah terorganisir dan berskala besar.

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang “membiarkan” praktik ini terus berjalan. Beberapa warga bahkan menyebut adanya oknum yang diduga menerima aliran dana agar aktivitas perjudian tetap aman dari penindakan.

“Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin bisa bertahan selama ini,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada kecewa.

Tak hanya merusak tatanan sosial, dampak dari aktivitas ini mulai terasa nyata. Lingkungan yang dulunya tenang kini dipenuhi keributan, potensi konflik, hingga kekhawatiran akan merembetnya tindak kriminal lain seperti pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Para orang tua juga mulai cemas. Mereka khawatir generasi muda di desa tersebut ikut terseret dalam lingkaran perjudian yang dapat menghancurkan masa depan. “Anak-anak muda jadi ikut-ikutan. Ini sangat berbahaya,” kata seorang warga lainnya.

Warga pun kini tidak hanya mengeluh—mereka menuntut. Desakan kepada aparat penegak hukum semakin keras: lakukan tindakan nyata, bukan sekadar penertiban sementara. Mereka meminta agar bandar, pengelola, hingga pihak yang diduga membekingi ikut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Ketika praktik ilegal bisa berjalan terang-terangan, publik berhak mempertanyakan: di mana negara?

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Satu hal yang pasti, kesabaran warga tidak akan bertahan selamanya jika hukum terus terlihat tumpul di hadapan pelanggaran yang kasat mata.

Catatan: Segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia, dan dapat berdampak luas terhadap kerusakan sosial serta ekonomi masyarakat.

Penulis

Lebih baru Lebih lama