STNK DIPERDAGANGKAN: PELAYANAN PUBLIK ATAU LADANG PUNGLI TERORGANISIR?”


Banyuwangi – Aroma busuk praktik pungutan liar (pungli) kembali menyelimuti pelayanan publik di Kantor Samsat Banyuwangi. Alih-alih menjadi tempat masyarakat menunaikan kewajiban pajak kendaraan, institusi ini justru diduga berubah menjadi ruang transaksi gelap yang mempermainkan hak warga.

Sejumlah pengakuan warga mengungkap pola yang nyaris seragam: proses pengurusan STNK dibuat berbelit, diperlambat, bahkan terkesan “dipersulit” jika tidak disertai sejumlah imbalan tidak resmi. Namun sebaliknya, jalur cepat terbuka lebar bagi mereka yang bersedia memberikan bayaran tambahan. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan praktik yang terasa sistematis.

Seorang warga berinisial A (nama disamarkan) mengaku dipingpong saat mengurus administrasi karena tidak membawa KTP. Anehnya, di tengah kebuntuan itu, muncul tawaran dari pihak tertentu yang mengaku bisa “membantu” menyelesaikan proses tanpa syarat lengkap—tentu saja dengan kompensasi tertentu.

Nilai yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung jenis layanan, termasuk balik nama kendaraan. A bahkan mengaku diarahkan untuk menemui oknum tertentu di dalam kantor yang disebut-sebut memiliki “akses” untuk mempercepat proses. Fakta ini mempertegas dugaan adanya permainan dari dalam, bukan sekadar ulah calo liar.

Di luar gedung, para calo bergerak bebas tanpa rasa takut. Mereka menawarkan jasa secara terang-terangan, seolah memiliki legitimasi tak tertulis. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah mereka benar-benar berdiri sendiri, atau justru menjadi bagian dari jaringan yang lebih dalam?

Kondisi ini memperlihatkan indikasi kuat bahwa praktik pungli bukan lagi insiden sporadis, melainkan telah menjelma menjadi pola yang terstruktur. Keterlibatan oknum internal sangat mungkin terjadi, mengingat mulusnya alur “jalur cepat” yang ditawarkan.

Ironisnya, berbagai istilah seperti “biaya pelicin”, “uang terima kasih”, hingga “jasa percepatan” digunakan untuk menyamarkan praktik ilegal tersebut agar terkesan wajar. Padahal, semua bentuk pungutan di luar ketentuan resmi adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Dampaknya sangat nyata. Masyarakat kecil yang seharusnya dilayani justru menjadi korban. Mereka dipaksa memilih antara menunggu tanpa kepastian atau membayar lebih demi hak yang seharusnya mereka dapatkan secara sah. Ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Secara hukum, praktik ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas melarang pegawai negeri menerima imbalan yang tidak sah. Selain itu, Pasal 423 KUHP juga mengatur penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Pelayanan publik bukan ruang dagang, dan negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor yang merusak kepercayaan rakyat.

Jika benar pelayanan telah berubah menjadi komoditas, maka yang dirampok bukan hanya uang masyarakat—tetapi juga keadilan itu sendiri.

Penulis

Lebih baru Lebih lama